Detail Konsultasi
06-03-2023 12:22
Saya Sugeng. Sehari2 sbagai jasa pajak kendaraan. Masalah saya. Dulu pernah mengurus pajak kendaraan orang. Tapi setelah beberapa waktu proses tidak selesai dan akhirnya berkas saya kembalikan.Tapi di suruh tanda tangan di atas materai bahwa saya harus kembalikan dana maksimal tanggal 5 kemarin. Apabila lewat akan di proses hukum. Tapi saya belum bisa kembalikan dana tanggal itu. Yang jadi pertanyaan saya. Apakah surat itu kuat Dimata hukum dan saya bisa di proses hukum.Terima kasih.
Jawaban
Selama surat tersebut memenuhi unsur yang terdapat didalam pasal 1320 KUHPer, maka surat itu sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab lengkap masalah hukum, kami sarankan Anda untuk melakukan telekonsultasi hukum atau pesan pendampingan hukum. Anda bisa akses telekonsultasi hukum atau pesan pendampingan hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen