Detail Konsultasi
06-03-2023 10:33
Apakah ada dasar hukumnya pengadaan musholla atau masjid di perumahan subsidi di sediakan oleh developer?
Jawaban
Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum. Sarana umum sendiri maksudnya adalah penyediaan sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan. Selain itu, perlu melihat lagi dalam perjanjian jual beli rumah mengenai segala prasarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh developer.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Jika ingin mendapatkan solusi menyeluruh, Anda dapat mengakses layanan lawyer atau juga menelusuri fitur lengkap layanan hukum aplikasi TNOS lainnya.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen