Detail Konsultasi

Anonim Hukum

06-03-2023 10:33

Apakah ada dasar hukumnya pengadaan musholla atau masjid di perumahan subsidi di sediakan oleh developer?

Jawaban

Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum. Sarana umum sendiri maksudnya adalah penyediaan sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan. Selain itu, perlu melihat lagi dalam perjanjian jual beli rumah mengenai segala prasarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh developer.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Jika ingin mendapatkan solusi menyeluruh, Anda dapat mengakses layanan lawyer atau juga menelusuri fitur lengkap layanan hukum aplikasi TNOS lainnya.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp