Detail Konsultasi

Fr******a ar***i Ha*****i Hukum

06-03-2023 11:27

Saya ingin bertanya apakah bisa mengurus perceraian online sedangkan saya kerja di Kalimantan Timur tapi kk KTP di surakarta

Jawaban

Bagi Pemohon/Penggugat yang beragama Islam mengajukan Permohonan Talak/Gugat Cerai ke Pengadilan Agama tempat istri bertempat tinggal, hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Sedangkan untuk Penggugat Cerai non-Muslim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat Tergugat hal ini berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 2 tahun 1984. Untuk mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail persoalan, kami sarankan Anda untuk melakukan telekonsultasi hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp