Detail Konsultasi
06-03-2023 11:27
Saya ingin bertanya apakah bisa mengurus perceraian online sedangkan saya kerja di Kalimantan Timur tapi kk KTP di surakarta
Jawaban
Bagi Pemohon/Penggugat yang beragama Islam mengajukan Permohonan Talak/Gugat Cerai ke Pengadilan Agama tempat istri bertempat tinggal, hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Sedangkan untuk Penggugat Cerai non-Muslim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat Tergugat hal ini berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 2 tahun 1984. Untuk mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail persoalan, kami sarankan Anda untuk melakukan telekonsultasi hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
03-12-2024 15:04
Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen