Detail Konsultasi
04-03-2023 23:44
Jadi permasalahannya begini. Dulu saya pernah pacaran virtual beberapa bulan ada moment dimana si cewe ini meminta saya untuk memvideokan ma*turbasi saya dan itu saya lakukan. Dan sekarang video itu tidak dihapus dan di posting ke sosial media teman teman saya tau dan saya takut terdengar sampai sekolah
Jawaban
Ini melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang terdapat unsur hukum, kami sarankan terlebih dahulu untuk melakukan diskusi langsung dengan advokat.
Anda bisa memesan layanan pendampingan hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi Tnos.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen