Detail Konsultasi

Anonim Umum

04-05-2023 13:38

Halo selamat siang Bapak Ibu saya adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta yang ada di Jakarta saya akan berencana resign dari perusahaan tersebut Untuk itu saya ingin menanyakan mengenai tentang kompensasi karyawan kontrak terima kasih.

Jawaban

Karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak berhak menerima uang kompensasi. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 17 PP 35/2021. Tetapi karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 01 Mei - 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp