Detail Konsultasi
04-05-2023 13:10
Selamat siang. Mohon maaf ijin konsultasi hukum. Jadi saya di PHK di salah satu PT di jakarta, saya sudah kerja kurang lebih 2 tahun, tapi selama 2 tahun itu gaji saya belum terbayar. Itu bagaimana ya pak/bu?
Jawaban
Pekerja yang upahnya tak kunjung dibayar dapat menempuh upaya bertahap sebagaimana diatur dalam UU PPHI, yang diawali dengan jalur bipartit, tripartit, dan jika kedua upaya tersebut belum membuahkan hasil, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 01 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen