Detail Konsultasi

Anonim Umum

04-05-2023 10:32

Selamat pagi bapak/ibu, saya ingin bertanya apakah saya bisa melaporkan pihak yang meminjamkan uangnya secara pribadi tanpa surat perjanjian yang telah menyebarkan data pribadi di berbagai media sosial dan mempermalukan si peminjam, padahal pada awalnya si peminjam masih ada itikad baik dan tanggung jawab untuk membayar hutangnya bahkan hutangnya sudah di bayarkan setengahnya, dan hanya tinggal setengah lagi beserta bunga yang melebihi bunga bank, terima kasih sebelum nya

Jawaban

Dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 


Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 01 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp