Detail Konsultasi

Anonim Umum

04-05-2023 04:33

Saya bekerja di PT Spu selama 3 tahun , saya di perhentikan oleh sepihak , yang saya tanyakan , apakah surat penyataan tidak ada bukti apa surat tersebut sah di dalam hukum

Jawaban

Berdasarkan Pasal 151 ayat 1 dan 2 UU 13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK secara sepihak. Perusahaan hanya boleh melakukan PHK jika sudah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Menimbang dari ketentuan hukum yang berlaku, kami sangat menyarankan Anda mengambil waktu untuk diskusi langsung bersama pengacara dengan konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan/atau Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Anda dapat juga menfgunakan voucher promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 1 Mei s/d 31 Mei).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp