Detail Konsultasi
04-03-2023 18:38
Saya mau bertanya,saya sudah pisah sah secara agama,saya ingin bercerai secara hukum. Tapi setatus di kartu kluarga sama masi ikut dengan orang tua saya,
Jawaban
Nikah sirih itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini juga berlaku jika ingin mengajukan cerai, tidak ada lembaga negara yang dapat memproses dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak hasil perkawinan di luar nikah. Sebelum mengajukan gugatan cerai nikah siri, dapat dilakukan isbat nikah, yaitu permohonan pengesahan nikah siri yang diajukan kepada pengadilan untuk menyatakan sahnya perkawinan tersebut.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail persoalan, kami sarankan Anda untuk melakukan telekonsultasi hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi Tnos.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen