Detail Konsultasi
03-05-2023 13:38
Selamat siang. Saya sudah KTP Sorong, Papua Barat. Tapi saya beli tanah di Kedungkebo, Karangdadap, Pekalongan. Ternyata tanahnya baru dibayar 50%, tapi pengembangnya sudah bangkrut. Tanah itu sekarang dialihkan ke orang lain yang memiliki piutang dengan pengembang, tapi ternyata orang tersebut jg belum bisa melunasi kekurangan harga tanahnya. Kami para pembeli kapling terutama saya takut jika tanah itu dijual secara global (karena masih satu sertifikat dan ternyata status tanahnya zona hijau)
Jawaban
Anda dapat mengajukan diri sebagai Kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi dengan PPJB tersebut.
Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 01 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen