Detail Konsultasi

An**i Hukum

04-03-2023 13:05

Selamat siang. Saya mau bertanya, saya pernah menikah siri, dan mempunyai 3anak, dan skrg saya sudah bercerai dgn suami..apakah anak dr hasil penikahan siri bisa mendapatkan nafkah dari ayahnya?krn setelah bercerai mantan suami tidak mau menafkahi anak anak saya lagi..lalu apakah saya bisa menuntut suami saya?

Jawaban

Menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, pernikahan siri tersebut akan dipandang tidak pernah ada. Oleh karenanya tidak diakui secara hukum. Hal ini berakibat pada status suami, istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri. Jika pernikahannya saja dianggap tidak ada, maka status dan hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak juga tidak dapat saling berkait. Sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam pernikahan siri. Demi kepentingan terbaik anak, sebaiknya Ibu segera melakukan upaya hukum dengan mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan terlebih dahulu untuk melakukan diskusi langsung dengan advokat. Anda bisa memesan pendampingan hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi Tnos.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp