Detail Konsultasi

Muslim Umum

01-05-2023 16:19

Ada satu petak tanah orang tua saya, tp d jual sama orang dan membuat sertifikat yang tdk lengkap dokumen dan sppt tanah d ganti juga. Dan surat sppt Terima tdk ada yang bersangkutan yang d bilang pihak pembeli nya dan bilang aparat desa nggak tahu menahu sedangkan pemohon sertifikat adalah kades sendiri. Apa mafia tanah masih bisa leluasa kah d kabupaten Bima bos

Jawaban

Pasal 385 KUHP

"Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama empat tahun".


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp