Detail Konsultasi

Damri Umum

01-05-2023 13:10

Ijin. Saya mau konsultasi hukum. Saya merasa ditipu oleh sesorang yg juga atasan saya dalam satu organisasi. Singkatnya dalam kuasa pengurusan saya harus membayar sejumlah uang yg di minta kuasa saya dengan jumlah diatas 500 juta. Selanjutnya dalam kuasa tertuang. Untuk menahan P21. Dan melalui pesan WA untuk pembebasan (pelaku tindak pidana) Namun pakta yang terjadi tidak satupun hasil yang terbukti. Kerna uang tersebut dipergunakan oleh mereka untuk hal hal lain. Trimakasih waktunya.

Jawaban

Bisa dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga telah melakukan penggelapan uang. 

Pasal 372 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."


Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp