Detail Konsultasi

Su*******o ib****m Hukum

03-03-2023 12:27

Selamat siang, perkenalkan nama saya Su*******o ib****m, jadi begini saya kemarin di suruh meminjam nama kepada orang untuk melakukan kredit motor nah pada saat motor keluar motor di jual kembali/ digelapkan... Yang jadi pertannyaanya adalah apakah saya bisah terkena tindak pidana?

Jawaban

Karena perjanjian merupakan kesepakatan antara para pihak yang menandatangani, dan mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak, maka pihak yang menandatangani perjanjian tersebut lah yang wajib membayar utang dimaksud (lihat Pasal 1338 KUHPer). Maka bapak bisa dikenakan tindak pidana jika bapak tidak bertanggung jawab atas motor yang telah dijual tersebut.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya

Umum

03-12-2024 15:04


Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp