Detail Konsultasi

Su*******o ib****m Hukum

03-03-2023 12:27

Selamat siang, perkenalkan nama saya Su*******o ib****m, jadi begini saya kemarin di suruh meminjam nama kepada orang untuk melakukan kredit motor nah pada saat motor keluar motor di jual kembali/ digelapkan... Yang jadi pertannyaanya adalah apakah saya bisah terkena tindak pidana?

Jawaban

Karena perjanjian merupakan kesepakatan antara para pihak yang menandatangani, dan mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak, maka pihak yang menandatangani perjanjian tersebut lah yang wajib membayar utang dimaksud (lihat Pasal 1338 KUHPer). Maka bapak bisa dikenakan tindak pidana jika bapak tidak bertanggung jawab atas motor yang telah dijual tersebut.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp