Detail Konsultasi
29-04-2023 08:22
Saya punya hutang dg seseorang lebih dan kurang 150 juta, usaha yang saya urus sekarang belum selsai dia minta di selsaikan sedangkan saya untuk masa skrng belum punya kemampuan untuk menyelesaikan, dia lapor saya ke polisi dan polisi desak saya untuk menyelesaikan skrg kalau tidak kasusnya di naikan, macam mana harus nya saya
Jawaban
Pasal 19 ayat (2) UU HAM :
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Itu berarti seseorang tidak dapat dipidana karena tidak mampu membayar utang. Karena utang piutang termasuk ke ranah perdata. Jadi anda tetap berkewajiban untuk membayar utang tersebut. Sebaiknya lakukan mediasi dengan kreditur, diselesaikan secara kekeluargaan.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo voucher layanan Video Call Konsultasi Hukum Sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen