Detail Konsultasi
28-04-2023 19:05
saya mau tanya saya dan suami kan baru menikah siri tp skrg saya sdg mngandung lalu tnpa msalah tiba2 suami saya menyuruh saya plng krmh org tua saya dan tidak memberikan kjelasan nafkah n tanggung jwabny kpd calon anak nya ini.lalu apakah saya bisa menuntut tanggung jwab ny?
Jawaban
Secara hukum perkawinan sirih dianggap tidak pernah ada dan tidak diakui secara resmi oleh negara. Akan tetapi hubungan ayah dengan anak adalah hubungan biologis yang tidak dapat diputus oleh apapun. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang merevisi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika sang ayah tidak mau memberikan tanggung jawab secara keperdataan dengan anaknya, maka ibu bisa melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, dengan membawa bukti-bukti yang kuat seperti Tes DNA dan itu wajib disampaikan di persidangan nanti.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen