Detail Konsultasi
02-03-2023 15:02
Sore Mau tanya misal kita digugat istri di PA apakah bisa anak ikut ayah. dikarenakan istri memiliki penyakit Mental Illness yaitu Sakit Depresi Anxiety Disorder caranya bagaimana apa bisa dibantu. Terimakasih
Jawaban
Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan memberikan legitimasi bahwa kedua orang tua wajib memelihara anak mereka sebaiknya-baiknya. Namun jika sang ibu atau pihak istri terbukti tidak dalam kondisi psikologi yang stabil berdasarkan keterangan psikolog atau dokter kejiwaan, tentu hal tersebut memperbesar peluang hak asuh sang anak jatuh ke pihak suami.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya