Detail Konsultasi
27-04-2023 14:11
Saya ingin bertanya apabila penggugat perceraian adalah suami, menggugat karna istri selingkuh dengan mantan kakak ipar (istrinya meninggal) penggugat,, tetapi penggugat juga melakukan poligami berkali2 serta selingkuh berkali selama kurun waktu 32 tahun. Yang terakhir penggugat poligami hingga memiliki anak selama 5 taun ini. Yang saya tanyakan apakah tergugat masih bisa mendapatkan harta gono gini ? Krna penggugat dan tergugat ini termasuk keluarga berada dan memiliki bannyak harga bersama.
Jawaban
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini. Pembagian harta gono gini akan didasarkan atas Pasal 97 KHI. Selama harta tersebut didapatkan selama pernikahan maka penggugat juga berhak atas harta gono gini tersebut.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen