Detail Konsultasi
27-04-2023 11:55
Emas saya dicuri pada tahun 2021..berupa cincin dan anting anting. Anehnya kalung salib saya g d curi. Model jg msih sama sehingga saya gk curiga. dan saya tau pencurinya. Mereka berdua sudah dipenjara tapi kami pakai jalur damai kekeluargaan dan mereka mengganti rugi. Saat skrg saya mau menjual emas kalung salib saya, ternyata rantai nya yang seharga 3.5 jt ditukar jugaa jadi perak sama mereka sedangkan saya baru sadar sekarang saat hendak menjual
Jawaban
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen