Detail Konsultasi

pi**n so****h Hukum

27-04-2023 10:07

masalah pekerjaan, saya dikontrak 3bln oleh salah satu PT dg jaminan ijazah s1 saya di tahan. tiba2 saya diberitahukan klo saya di freze dr tgl 21 april, apabila saya diputus hubungan kerja secara sepihak dr pt yg skr dg alasan saya bermasalah di PT sblm nya, apakah perusahaan saya itu bisa saya tuntut. dan saya telah tulis perjanjian sm perushaan saya skr itu jika saya mengudurkan diri sblm kontrak 3 bln terakhir saya harus tebus ijazah saya sebesar 3jt rupiah

Jawaban

Berdasarkan Pasal 151 ayat 1 dan 2 UU 13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK secara sepihak. Perusahaan hanya boleh melakukan PHK jika sudah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Terkait penahanan ijazah selama awalnya telah disepakati oleh para pihak maka itu bukan menjadi sebuah masalah. Sebaiknya lakukan negosiasi kepada perusahaan untuk pengembalian ijazah.

Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp