Detail Konsultasi
25-04-2023 14:39
Sertifikat tanah ayah sy yg sdh meninggal dikuasai oleh sepupu dgn alasan bhwa ayah sy berhutang 20 thn yg lalu sbsr 5 juta kpd ayah sepupu yg jg sdh meninggal, nmun sy tdk percaya tanpa bukti. Mreka ingin menjual tanahnya dan butuh ttd sy sebagai ahli waris,tetapi sy menolak & minta bukti perjanjian hutang piutang dmna mereka tdk memilikinya..yg ada hnya BA serah terima sertifikat yg diserahkan nenek sy, ttd lurah. Apa yg hrs sy lakukan, apkah mereka berhak atas tanah tsb.? Trimaksh
Jawaban
Sertifikat hak tanggungan adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan. Jika tidak ada hak tanggungan, maka tidak ada jaminan yang dapat membantu pelunasan piutang kreditur ketika debitur gagal bayar dan tidak ada pula kemudahan eksekusi objek jaminan untuk pelunasan utang tersebut bagi kreditur. Dengan kata lain selama tidak ada sertifikat hak tanggungan maka mereka tidak berhak atas tanah tersebut.
Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen