Detail Konsultasi

Al Kh**r Hukum

24-04-2023 19:32

Min, sy ingin bertanya soal gugat cerai istri. Yang ingin sy tanyakan adalah apakah masalah ini bs dijadikan alasan sy untuk gugat cerai suami. 1. Sejak sep 2022 kami pisah rumah. Sejak saat itu sampai sekarang dia tdk memberi nafkah sy dan tidk ada kabarnya.Bahkan maret 2023, sy baru tahu kalau suami sy sdh nikah lg. 2. Suami sering minta uang sama bapak sy mengatasnamakan sy. Dan sy sama sekali tdk tau soal uang tsb. Totalnya kurang lebih 15jt . Sy punya bukti, melalui rek korannya suami.

Jawaban

Jika suami tidak memberi nafkah dan itu menjadi penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Dan jika perselisihan terus terjadi, tidak ada kemungkinan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka itu dapat dijadikan alasan istri untuk menggugat cerai suami. Terkait suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan/seizin istri, maka suami anda berpotensi melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp