Detail Konsultasi

wi**a pa******a Hukum

24-04-2023 14:46

Istri saya kabur meninggalkan saya karena saya punya banyak hutang dan belum punya rumah, dan membawa anak saya. Ia pulang kerumah orang tuanya dan sudah saya coba mencarinya tp saya di usir oleh keluarga nya. Apakah saya wajib menafkai anak saya yang di bawa kabur istri saya dan apa yang harus saya lakukan seharusnya?

Jawaban

Memberikan nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah, Jika ayah tidak memenuhi kewajibannya seperti memberikan nafkah pada anaknya atau melakukan penelantaran terhadap anak adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp