Detail Konsultasi
24-04-2023 13:28
.semua asset peninggalan mertua/orang tua istri saya dikuasai adik bungsunya semua.bahkan rumah keluarga sudah atasnama istrinya adik istri saya.. demi keadilan istri saya menuntut hak nya. Apakah bisa dituntut secara hukum adik bungsunya secara hukum? Baik perdata atau pidana? Mohon penjelasan ..karena istri saya sakit sakitan terus saat ini...terimakasih mohon pencerahan
Jawaban
Bisa mengajukan Gugatan Waris yang diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula mengguganakan jasa pengacara atau advokat.
Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen