Detail Konsultasi
24-04-2023 13:15
halo saya mau konsultasi....saya barusan cerai dengan istri saya dan hak asuh anak umur 6 th di ibunya setelah itu saya dipersulit bertemu anak oleh mantan istri maupun keluarganya....di awal cerai ada kesepakatan notaris waarmerking bahwa saya bisa bawa anak saya seminggu sekali tapi tanpa bisa nginap dirumah saya....perjanjian itu merugikan saya...saya ingin anak nginap di akhir minggu langkah apa yang bisa saya ambil kalau musyawarah secara baik sudah tidak bisa? terimakasih
Jawaban
Pada dasarnya hak ayah untuk tetap bertemu dengan anaknya dilindungi oleh UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Namun apabila jalan musyawarah tidak berhasil, Anda bisa membuat Pengaduan Ke KPAI dan mengajukan Gugatan pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen