Detail Konsultasi
19-04-2023 22:10
Pembagian harta warisan menurut hukum itu gimana ya pak......kakek saya meninggal harta warisan sebesar 4 Rante tanah..dan 1 Rante tanah beserta rumah yang kami tempati... sekarang kakek ayah dan kakak ayah saya sudah meninggal tersisa adik nya perempuan....dan sekarang tanah yang 4 Rante di jual oleh adik almh ayah saya....ketika saya mintak hak ayah saya dia bilang hak ayah saya tidak ada yang di tanah 4 Rante tadi bagaimana hukum nya ya pak klk di Bawak ke hukum
Jawaban
Warisan dibagi berdasarkan masing-masing bagian ahli waris yang telah ditentukan nilainya. Ada beberapa ketentuan pembagian warisan jika ayah(kakek) meninggal di dalam hukum Islam, hal ini diatur pada Pasal 176-185 KHI.
Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen