Detail Konsultasi

Setiawan Hukum

17-04-2023 23:24

Pertanyaan saya tentang tanah,sy menjadi pemegang hak waris tunggal yg di sahkan oleh pn. Dengan sebidang tanah luas kurlep 3500 m yg di perkuat dengan leter C desa. Tapi sebagian tanah sudah di bangun rumah oleh saudara jauh.dan dia tiba" sudah mempunyai sertifikat tanah dari sebagian tanah orang tua saya, sedangkan orangtua sudah meninggal. Pertanyaan sy bisakah menerbitkan sertifikat tanah tanpa memotong leter C desa

Jawaban

Letter C sudah tidak berlaku semenjak bulan Oktober 1987 dan dokumen tertinggi yang menyatakan kepemilikan hak atas sebuah tanah saat ini yang berlaku adalah SHM atau Sertifikatnya Hak Milik.

Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp