Detail Konsultasi

Ok*******s Hukum

17-04-2023 08:24

Mohon info apa yg harus kami lakukan, tanah rumah kami di klaim milik orang yg merasa tdk pernah menjual ke developer, tapi developer beli resmi ke penduduk sekitar. Sertifikat masih atas nama developer, ada di bank karena masih cicilan. Proses di bank cukup ketat, pengecekan dokumen oleh notaris sampai BPN, tapi kok bisa overlaping ?. Kalau nanti lunas di bank, ga bisa balik nama, ga bisa dijual krn status jadi sengketa. Apakah kami harus lapor polisi ?

Jawaban

Sebaiknya anda melakukan mediasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan permasalahan sengketa secara damai.

Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp