Detail Konsultasi
15-04-2023 11:05
Siang , saya mau konsultasi soal warisan mertua saya , ibu mertua saya meninggal dan meninggalkan 2 orang anak kemudian ayah mertua menikah lagi dan mempunyai 1 orang anak , ayah mertua meninggal dunia dan memiliki rumah harta bersama dengan ibu mertua , sekarang sertiikat rumah ditahan oleh ibu tiri dan dia menuntut haknya atas rumah tersebut..mohon bantuannya soal kasus ini
Jawaban
Seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dll.
Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen