Detail Konsultasi
15-04-2023 09:24
Selamat pagi menjelang siang....saya mau tanya soal kasus pengrusakan rumah oleh mantan suami saya.saya lapor ke polisian terdekat..dan tidak di proses di karnakan rumah masih harta gonogini....saya harus bagai mana...trimksih sebelum nya
Jawaban
Jika laporan tidak diproses oleh pihak kepolisian, pelapor masih dapat menempuh dua cara lain, yaitu memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen