Detail Konsultasi
15-04-2023 09:14
Pagi saya mau konsul mengenai ahli waris....... Kakek saya meninggal baru 40hari, beliau tidak punya anak, beliau hanya dirawat anak angkat mulai sehat sampai beliau meninggal, tapi anak angkat tersebut tidak ada surat pengesahan........ Anak angkat ini memiliki 6 bersaudara apa mereka punya hak atas itu...... Sedangkan disaat beliau sehat sampai meninggalpun gak ada satu orangpun yang jenguk. Saya mau tanya siapakah yang benar2 berhak
Jawaban
KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat.
Menimbang dari segi langkah hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen