Detail Konsultasi

Hari Umum

04-03-2025 13:30

Asalamuallaikum, saya mau tanya. Dulu bapak saya di paksa suruh hibahkan tanah ke orang di suruh tanda tangan cap materai aja, bahwa tanah di berikan cuma2 klu suatu saat tanah di ributkan si yg di beri hibah bsa menuntut kurang lebih intinya begitu. Pertanyaan saya, kan tanah yg hibahkan bapak saya udah balik nama ke nama saya krn dah pembagian tanah, apa bsa tanah itu bsa di ambil lagi krn masuk di surat tanah saya? Perjanjian hibah cuma di atas materai, tanpa ke notaris. mhn bantuanya,wasalam

Jawaban


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp