Detail Konsultasi
16-02-2025 14:11
saya ingin menanyakan jika semisal surat tanah si A di baliknama kan ke si B dengan catatan di notaris PPAT ada perjanjian dipinjamkan dengan jangka waktu 4-5 tahun dengan catatan si b ini mengagunkan surat tanah ke bank dengan catatan setelah pinjaman bank itu selesai maka surat itu balik lagi ke si A apakah bisa?
Jawaban
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen