Detail Konsultasi

Anonim Umum

16-02-2025 14:11

saya ingin menanyakan jika semisal surat tanah si A di baliknama kan ke si B dengan catatan di notaris PPAT ada perjanjian dipinjamkan dengan jangka waktu 4-5 tahun dengan catatan si b ini mengagunkan surat tanah ke bank dengan catatan setelah pinjaman bank itu selesai maka surat itu balik lagi ke si A apakah bisa?

Jawaban


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp