Detail Konsultasi

Anonim Hukum

28-02-2023 21:48

Cara istri gugat cerai berdasar UU NO 1 tahun 1974, suami tidak mau diceraikan justru meminta kembali mas kawin, padahal mas kawin tidak saya bawa kabur

Jawaban

Istri bisa mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk:

Istri menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan-alasannya. alasan terjadinya perceraian terbatas hanya pada alasan-alasan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), untuk mas kawin merupakan hak sepenuhnya istri.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp