Detail Konsultasi

Anonim Umum

07-02-2025 11:36

Selamat siang, saya mau menanyakan utk hak waris jika ayah saya yg sudah meninggal dr tahun 2009. Ayah saya meninggalkan rumah atas nama ibu saya. Rumah ini kondisi nya surat ijo, nah saat ini terjadi hubungan yg kurang baik antara ibu dan istri saya. Terjadi pengusiran terhadap keluarga saya oleh ibu saya. Ayah dan ibu saya mempunyai 2 org anak, saya anak pertama dan adik perempuan kedua. Apakah memang benar hak waris dr ayah semua diberikan kepada ibu dan tidak ada pembagian hak kepada anak?

Jawaban


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp