Detail Konsultasi
03-01-2025 07:37
Saya menikah hanya tercatat di desa lalu saya bercerai secara kekeluargaan dan di pandu oleh kepala desa, membuat surat hak asuh yg dimna isinya saya hanya mendapat hak asuh sampai umur anak saya 2 tahun lalu setelah anak saya 2 tahun anak saya tak kunjung di ambil oleh ayahnya sampai umur 5thn dia datang ingin mengambil anak apakah ada cara agar hak asuh tetap di sana mengingat sudah hampir 7thn saya mengajak anak saya tanpa di nafkahi dari setelah perceraian ( umur 6bln- sekarang jalan 7 THN)
Jawaban
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen