Detail Konsultasi

Ag**g Adi Wi***a Umum

03-12-2024 15:13

Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat pernyataan serta uang jaminan kemudian korban meralat kembali karena merasa tidak puas dengan keputusan dan uang jaminan, apakah bisa di setujui oleh hukum?

Jawaban



Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Umum

03-12-2024 15:04


Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp