Detail Konsultasi
11-04-2023 13:20
Selamat siang bapak Saya mau tanya ,saya nikah nyentana atau saya kerumah wanita , saya mau cerai karena tidak mempunyai keturunan faktor utamanya cerai , saya tidak pernah ngurus akte nikah , kalau mau bercerai apa harus ke pengadilan bapak , karena saya sudah tanda tangan surat cerai dari desa dan sudah tanda tangan materai dari dua belah pihak keluarga
Jawaban
Perceraian Perkawinan Nyentana ini bisa diputuskan jika terjadi kesepakatan dari
masing-masing pihak yang melakukan perkawinan nyentana. Apabila hal tersebut tidak bisa diputuskan, Maka dari pihak laki-laki atau perempuan yang bersangkutan yang dapat mengajukan perceraiannya ke Pengadilan Negeri.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya