Detail Konsultasi
28-02-2023 17:30
Saya kabur dari pernikahan yang sudah berjalan satu bulan, dari awal tukar cincin saya sudah minta batal keorangtua, tapi iya harus seterusnya iya kata ortu saya. seminggu kemudian dia tidak mau diceraikan saya, dia meminta ganti rugi seluruh uang pernikahan, sedangkan saya tidak membawa lari mas kawin, hanya cincin kawin yang sudah saya jual, saya bingung karena back up suami saya pegawai kua, kades dan dukuh. Saat ini saya kabur sudah jalan ke3 bulan. Mohon pencerahannya
Jawaban
Isteri bisa mengajukan cerai gugat berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Allah Swt melarang suami menarik kembali mahar yang telah mereka berikan kepada istri. Bahkan pebuatan tersebut merupakan salah satu kedzaliman. Hal ini sesuai firman-Nya di QS. An-Nisa ayat 20 dan 21. Biaya perkara di bebankan ke negara sesuai hukum yang berlaku. Untuk cincin kawin yang sudah dijual tidak masalah, karena itu merupakan hak sepenuhnya dari isteri.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen