Detail Konsultasi

mu*****d yu**f Hukum

09-04-2023 15:13

sore min... stlh ayah sy meninggal.. ayah mninggal kan 2 org anak dr istri prtma dan istri ke 2 besert 2 anak prempuan. ayah mnggalkan warisan.. sya mngjak ibu tiri sya untuk kpngadilan agama untk mmbgi warisan ayah. tp ibu gk mau dia cm mau uang pnggalan ayah. dan trjd kesepakan(ibu dan 2 qnak nya mngmnlbl uang ayah)&(sya dngn adik sya slruh aset ayah)yg trcntum di -PERNYATAAN PEMBAGIAN HARTA WARI- yg di ktahui oleh saksi saksi,kelurahan dan kecamatan.. seiring wkt brjaln ibu tiri sy mnggugat

Jawaban

Menurut Pasal 94 KHI, dijelaskan bahwa:

  • 1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
  • 2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Untuk menjawab detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp