Detail Konsultasi
09-04-2023 15:01
Siang., sya ingin bertanya apakah bisa suami mengurus berkas perceraian tanpa menalak istri, n jika terjadi perceraian apakah hak asuh anak bisa jatuh ke tgn suami mengingat anak masi dibawah umur 12 thn..
Jawaban
Proses cerai paling cepat dengan menjatuhkan talak kepada istri, baik membuat surat talak atau mengatakan secara langsung. Lalu apabila seorang suami sudah menjatuhkan talak, maka selanjutnya bisa mengurus gugatan cerai di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Pemberian hak asuh anak kepada sang ayah juga bisa saja terjadi dalam perceraian. Pasal 156 huruf (c) KHI menjelaskan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen