Detail Konsultasi
09-04-2023 09:38
Cerai dengan istri berhak atas warisan suami dari orang tuanya bukan harta gono gini saya punya perempuan umur 18 th
Jawaban
Ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus.
Untuk menjawab detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 23 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen