Detail Konsultasi
18-01-2024 13:16
Bagaimana hukum yang berlaku bila dalam kondisi berikut. Jadi sekitar bulan 7 tahun 2023 lalu, saya membeli motor second di showroom motor bekas di daerah saya, Medan. Motor yang saya beli adalah motor luar kota, yaitu di Tanjung balai. Belakangan saya tahu bahwa saya tidak dapat melakukan BBN motor itu di Medan karena tidak punya surat mutasi dan memang tidak dibahas dan tidak diberikan oleh showroom pada saat transaksi. Apa hak saya sebagai konsumen dan bagaimana langkah saya sebaiknya? Trmksh
Jawaban
Hak konsumen berdasarkan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu, sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk memperoleh surat mutasi dan dokumen yang diperlukan dalam transaksi pembelian motor. Langkah yang sebaiknya Anda lakukan adalah mengunjungi Samsat untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai proses balik nama motor luar kota dan untuk memastikan persyaratan yang diperlukan.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya