Detail Konsultasi
17-01-2024 21:23
Jika sudah bercerai hak asuh anak di tangan ibunya,lalu ibunya mengganti nama belakang anak tsb tanpa sepengetahuan ayah biologisnya (krna sudah bercerai) itu gimana??
Jawaban
Jika ibu ingin mengganti nama anak secara sah, maka harus mengikuti prosedur yang berlaku, dan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen