Detail Konsultasi
09-04-2023 09:00
Selamat pagi, saya mau konsultasi mengenai perceraian, apakah akta cerai dari gugatan istri itu masih bisa rujuk, karena gugatan cerai istri tanpa sepengetahuan suami..
Jawaban
Mekanisme rujuk dapat dilakukan dengan cara kedua pasangan mendatangi pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Suami lalu mengucapkan ikrar rujuk dan lalu kedua pasangan tersebut menandatangani buku pendaftaran rujuk.
Jika ingin bertanya langkah hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen