Detail Konsultasi
17-01-2024 10:06
Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami terhadap saya
Jawaban
Jika suami Anda telah melakukan nikah sirih tetapi belum bercerai, Anda masih memiliki hak untuk menuntut hak Anda dan anak Anda. amun, jika suami Anda menolak untuk memberikan nafkah atau melaksanakan kewajibannya atas hutang piutang tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen