Detail Konsultasi

Anonim Umum

16-01-2024 20:34

Malam, Saya mau nanya terkait gaji yg tidak sesuai kontrak. Tapi ini kelebihan gaji, bukan kekurangan gaji. Udah berjalan sejak saya masuk ke perusahaan hingga habis kontrak (12 bln).Tiap bulan ada slip gaji yg di ttd. Bagaimana menurut hukum terkait ini? Apakah kena hukum kalau uang tersebut tidak dikembalikan? Seharusnya siapa yg bertanggung jawab atas kesalahan ini?

Jawaban

Dalam kasus kelebihan pembayaran gaji, seorang karyawan seharusnya mengembalikan kelebihan gaji tersebut kepada perusahaan. alam hal ini, karyawan bertanggung jawab atas pengembalian kelebihan gaji tersebut. Jika perusahaan tidak mengambil tindakan untuk meminta pengembalian kelebihan gaji, maka tanggung jawab atas kesalahan tersebut tetap ada pada karyawan. Tapi alangkah baiknya dibicarakan dulu terkait gaji yang kelebihan tersebut, bisa jadi gaji kelebihan tersebut merupakan bonus atau sesuatu lain.


Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp